Ada syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan bantuan pemerintah tersebut. Salah satunya pemohon sudah menyelesaikan kewajiban membayar denda tilang ETLE.
Bea Balik Nama II (BBN II) diusulkan agar dihapus. Bila kendaraan berganti kepemilikan tak perlu lagi mengurus balik nama, melainkan hanya tinggal melapor.