Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Taman Bendera Pusaka hampir rampung 92%. Taman ini dilengkapi lapangan padel gratis dan fasilitas olahraga lainnya.