Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.
Wakil Gubernur Bali mengatakan tak ada penurunan jumlah kunjungan wisatawan pasca disahkannya RKUHP. Ia optimis jumlah turis bakal meningkat sampai akhir tahun.
Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.