Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan Indonesia 7,77% YoY pada Juni 2025, dengan total mencapai Rp 8.059,79 triliun. Sektor investasi tumbuh tertinggi.