Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!
Menteri Sosial Gus Ipul menekankan pentingnya akurasi data sosial untuk menjangkau warga miskin yang terabaikan. DTSEN jadi kunci kebijakan tepat sasaran.