Eks Wakil Ketua 2 STIT Raden Wijaya, Kota Mojokerto Hariris Nurcahyo (59) dituntut 3 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menggelapkan aset kampus.
Dilihat dari situs kepaniteraan MA, Senin (12/6/2023), permohonan itu diputus pada Kamis 8 Juni 2023. Putusan tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023.