Wasekjen PBNU Nur Hidayat menyatakan surat pemberhentian Gus Yahya sah, namun ada kendala pada proses stampel. Ia menduga ada sabotase dalam prosesnya.
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi tunjangan DPRD. Dua pejabat lainnya juga terlibat. Kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.