Vonis penyuap Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar, Hiendra Soenjoto disunat majelis kasasi dari 6 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Berikut kronologinya.
Penjualan konsesi jalan tol marak dilakukan supaya dapat terus membangun jalan tol lain tanpa membebani APBN serta melunasi pinjaman yang terus membengkak.