Menaker Ida Fauziah menjelaskan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Lembaga Tabung Haji Malaysia memperkirakan biaya haji 2024 mengalami kenaikan hingga 11 persen. Pemerintah setempat menyebutkan alasan kenaikan tersebut.