Kantor Pertanahan ATR/BPN Sleman menyebut sertifikat tanah milik alm Komaridin di Maguwoharjo dan Wedomartani Sleman beralih nama dengan akta jual beli.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menetapkan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Jika lewat dari batas itu, petugas BPN dapat dikenakan sanksi.