Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Sleman ditangkap setelah mencuri TV dan AC. Kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.