Barang bukti narkoba dari berbagai jenis dimusnahkan Polresta Malang Kota. Barang bukti itu didapat dari pengungkapan 29 kasus selama Maret hingga Mei 2024.
Seorang pria ditangkap karena ketahuan ingin menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Helvetia.
BNN RI memusnahkan 11,8 kilogram narkotika berbagai jenis. Barang bukti tersebut didapat dari lima kasus berbeda, salah satunya paket sabu dari Hawaii.