Kejaksaan Agung menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Total kerugian itu diperoleh dari penyimpangan pada kerja sama sewa smelter, pembelian bijih timah, dan komponen terbesarnya adalah kerusakan lingkungan.
"Jadi Pak Tanak sudah saya klarifikasi 'oh tidak', karena apa? Tangkap tangan itu juga ada diambil di dalam undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Sejumlah anggota Komisi III DPR bertanya terkait kasus suap hakim yang menyeret eks pejabat MA Zarof Ricar. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jawaban.