SUV bongsor terlibat kecelakaan di Tol Jatibening. SUV bongsor itu ngebut, kemudian menyalip dari kiri jalan, melintir hingga menghantam pembatas jalan.
Malaysia menerapkan hukuman berat bagi pengendara lawan arah, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 82 juta. Pelanggaran dianggap serius.
Dinsos Mataram hanya memiliki satu armada untuk razia anjal dan gepeng. Mereka butuh minimal dua armada dan lebih banyak petugas untuk mengawasi 10 titik rawan.