Kejaksaan Tinggi Jatim ambil alih penuntutan kasus pencurian burung dilindungi di Taman Nasional Baluran. Tuntutan awal dua tahun penjara viral di media sosial.
Penyelundupan satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 565 juta berhasil digagalkan polisi. Ada komodo yang dimasukkan ke pipa paralon.