Hasil Autopsi Advent Pratama Telaumbanua menyatakan penyebab kematian penyakit jantung. Meski begitu, Polda Lampung memastikan penyelidikan tetap berjalan.
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Dandy.