Pengamat menyoroti kasus penerima beasiswa LPDP yang tidak merasa berutang pada negara. Ia sarankan perbaikan sistem agar penerima kembali berkontribusi.
OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.