I Wayan Suardika, sopir truk pasir, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dan menyebabkan tewasnya pengantar LPG, Dedi Setiawan, di tanjakan GWK.
Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.