Dua konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya anak jalanan berinisial AD. Korban berhasil melarikan diri.
Sebanyak 502 personel gabungan mengikuti apel "Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia". Turut digelar deklarasi bersama untuk komitmen menjaga situasi kondusif.