Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku setuju karena menilai larangan medsos sebagai tempat jualan bisa mengurangi persaingan tidak sehat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 telah rampung dan diundangkan.
Pemerintah akan meneken Revisi Permendag terkait larangan media sosial untuk berjualan. Misalnya, TikTok Shop dilarang berjualan dan hanya boleh untuk promosi.
Menkominfo Budi Arie mengungkap alasan pemerintah melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Budi Arie menegaskan pemerintah ingin melindungi UMKM.