Kepala BPOM RI menyebut pelaku penyalahgunaan ketamin bisa dihukum penjara 12 tahun. Terlebih bila obat tersebut sudah resmi masuk golongan psikotropika.
Ketamin bukan lagi obat keras, tetapi akan dimasukkan ke golongan obat-obat tertentu yang rentan disalahgunakan (OOT) imbas temuan penyalahgunaan obat. I