Kejagung menetapkan Edward Hutahaean menjadi tersangka terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Sejauh ini 13 orang telah terjerat.
Kejagung mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dengan menerima suap Rp 15 miliar.
Kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktrur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah menjerat 12 tersangka sejauh ini.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.