Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat Idul Fitri.
Kota besar masih jadi magnet bagi para pencari kerja, terlebih di tengah pelonggaran kegiatan masyarakat dan pemulihan ekonomi yang kini sedang berlangsung.