Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun bui.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Pengacara Eliezer hingga LPSK berharap jaksa tak mengajukan permohonan banding.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut perubahan vonis mati menjadi seumur hidup butuh keputusan presiden dan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).