Kejagung tetapkan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan BTS 4G di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)
Kejagung ungkap Dirut Bakti Kominfo inisial AAL berperan mengatur pelelangan tender sehingga terjadi kemahalan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejagung tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo berinisial AAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Dirut Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi BTS 4G