Dewas KPK mencatat tujuh pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, sehingga harus diproses di persidangan. Dari tujuh pegawai itu, dua di antaranya dipecat.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan ada satu laporan yang diterima terkait pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu masih diselidiki Dewas.