Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka provokasi di media sosial. Mereka diduga menghasut massa untuk kericuhan saat unjuk rasa. 592 akun juga diblokir.
Polri telah menetapkan 7 orang tersangka terkait tindakan provokasi dan penghasutan di media sosial yang berujung aksi kericuhan pada beberapa hari terakhir.
Pasangan suami istri SB dan G ditangkap polisi karena mendalangi penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Mereka menggunakan grup WhatsApp untuk menghasut massa.