Kemendiktisaintek mendapatkan anggaran Rp 57 triliun untuk 2025. Program prioritas mencakup akses pendidikan, penelitian, dan pengembangan talenta sains.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak akan berlaku untuk pembayaran lewat QRIS.