BPJS Ketenagakerjaan mencatat 86,58 juta pekerja informal di Indonesia, dengan 30,85 juta di antaranya rentan. Perlindungan dan subsidi iuran masih dibutuhkan.
Pemkot Kupang terapkan sanksi denda Rp 250 ribu bagi pelanggar buang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan teratur.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menanggapi usulan perubahan lembaga yang dipimpinnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Begini katanya.