Pria berinisial HL ditangkap polisi setelah mencabuli 3 anak di Puncak, Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar.
Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melanjutkan proses hukum terhadap Yohanes Don Bosco (33) terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.