Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan menerima banyak apresiasi. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Usai divonis 1,5 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang etik Polri. Hal itu diperintahkan langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.
Kejagung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kejagung tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.