Polres Labuhanbatu menangkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi, menyita 31 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi. Dua tersangka diamankan untuk penyelidikan.
Sekilas dari luar, vila putih ini tampak seperti vila biasa. Tapi di baliknya, vila di Sukabumi ini jadi tempat percetakan uang palsu senilai Rp 22 Miliar.