Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Menko PMK Muhadjir mendapat arahan untuk menjadi koordinator penanganan COVID-19 di masa Nataru. Kebijakan PCR pun berubah usai Muhadjir memegang kendali.
Muncul aturan untuk pelaku perjalanan darat berjarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan, di antaranya syarat tes COVID-19. Bakal efektif tangani COVID-19?
Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.