Polri tetapkan dua perusahaan jadi tersangka kasus gagal ginjal. Menurut anggota DPR, penetapan tersangka tak cukup untuk selesaikan masalah gagal ginjal akut.
Total ada 4 perusahaan yang dijadikan tersangka atas kasus obat sirup tercemar EG-DEG, zat berbahaya diduga penyebab gagal ginjal akut di RI. Ini daftarnya.
Bareskrim menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya terancam 15 dan 10 tahun bui.
Bareskrim mengungkap pelanggaran diduga dilakukan dua perusahaan tersangka kasus tercemarnya obat sirop dengan etilen glikol hingga memicu gagal ginjal akut.
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Banjir di Desa Krakitan, Bayat, Klaten, membuat dua sekolah meliburkan muridnya. Dua sekolah itu terdiri dari SDN 2 Krakitan dan TK Pertiwi Krakitan 2.