SIM Indonesia bisa digunakan untuk izin berkendara di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni tahun 2025 mendatang.
Sebelum SIM habis masa berlaku, pemilik harus sudah mengajukan perpanjangan. Jika SIM-mu terlanjur mati, cek tata cara perpanjang plus syarat-biayanya di sini.
SIM yang habis masa berlakunya pada momen libur dan cuti bersama Idul Adha dapat diperpanjang tanpa bikin baru. Simak syarat perpanjangan SIM mati berikut ini.