Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Makelar kasus Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu lalu resmi dilawan Kejaksaan Agung dengan mengajukan banding.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan produsen skincare untuk mematuhi standar dan menghindari klaim berlebihan, yang dapat berujung pada tindakan pidana.
BPOM ingatkan para produsen skincare untuk memproduksi produk sesuai standar. Ia juga meminta untuk tidak melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan.
BPOM RI mewanti-wanti produsen skincare yang memasarkan produk dengan teknik 'overclaim'. Pasalnya, tindakan ini bisa berujung pidana hingga 12 tahun penjara.
Heboh 100 wanita diduga jadi korban perdagangan orang untuk diambil sel telurnya secara paksa. Banyak wanita korban dari kasus ini berasal dari Thailand.