Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Salah satu amalan yang dapat dikerjakan untuk mengisi malam Nisfu Syaban adalah sholat Tasbih. Bagaimana caranya? Pelajari niat dan cara sholat Tasbih di sini!