Rico Tampenawas disidang di PN Surabaya terkait penipuan investasi kripto Rp 39,7 miliar. Ia didakwa membantu penipuan dengan sediakan perusahaan-rekening bank.
Seorang pria ditangkap karena mencuri Rp 100 juta dari warga Aceh Besar saat salat. Pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil curian sedang diselidiki.