Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh menyoroti kesepakatan transfer data pribadi RI ke AS. Ia meminta hal itu ditinjau ulang untuk melindungi data masyarakat.
Pengamat mengomentari soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia-AS. Enggan pesimis, Dr Pratama Persadha justru menekankan nilai positif dari aturan ini.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa transfer data pribadi dalam kesepakatan RI-AS bertujuan melindungi data warga. Proses diawasi ketat sesuai hukum.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sesuai regulasi nasional, mengacu UU Perlindungan Data Pribadi.
"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," katanya.