TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas perkuat tata kelola kelembagaan untuk optimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 penempatan DHE SDA.