Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. UMP DKI Jakarta 2026 naik dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur Jambi Al Haris umumkan UMP dan UMK 2026, menekankan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Upah minimum wajib dipatuhi seluruh perusahaan.