Kemendag menyita barang ilegal senilai Rp 15 miliar, terdiri dari 597.585 pcs produk impor dan lokal. Pelanggaran terkait SNI dan label berbahasa Indonesia.
Produsen minyak goreng di Kota Tangerang diduga memalsukan label SNI dan logo BPOM. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan akan melakukan tindakan preventif.
Home industry minyak goreng ilegal di Kemlagi, Mojokerto digerebek polisi. Pelaku memproduksi minyak goreng kemasan botol tanpa label, izin edar ,dan SNI.
Polda Jabar ungkap kasus peredaran MinyaKita dengan takaran tidak sesuai. Tersangka K, mantan komisaris, ditangkap setelah meraup keuntungan ratusan juta.