Polda Riau menindak aktivitas penambangan emas ilegal di Kuansing selama 14 hari, memusnahkan 525 rakit dan memasang plang larangan untuk menjaga lingkungan.
Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ilegal. Ia ditangkap setelah membakar 1,5 hektare lahan di Pematang Pudu.