detikNews
MA Putuskan Trump Harus Bayar Rp 89 M Atas Pelecehan Seks Kolumnis AS
Mahkamah Agung AS menolak upaya Trump membatalkan putusan yang menyatakan dia harus membayar ganti rugi US$ 5 juta (Rp 89,5 miliar) terkait pelecehan seksual.
8 jam yang lalu







































