Pajak spa di Bali akan naik dari 15 menjadi 40 persen karena dianggap sebagai hiburan. Menparekraf menyebut bahwa tidak ada peraturan yang menyebut demikian.
Pajak hiburan minimal 40 persen dijelaskan Menparekraf Sandiaga Uno merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa kebijakan itu bukan hal yang baru.
Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Hotel hingga spa di Solo dan Bali, juga Hotman Paris dan Inul Daratista keberatan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta