Baru-baru ini, kabar terkait tindak pemutusan tenaga kerja (PHK) oleh BUMN asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Berlaku untuk bank, perusahaan pembiayaan, pasar modal.