Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawannya yang bekerja di hari libur nasional, termasuk saat Idul Fitri.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)