Baleg DPR membahas RUU Wantimpres. Sembilan fraksi di DPR menyepakati revisi ini menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam paripurna penutupan masa sidang V 2023-2024.
Baleg DPR resmi menyetujui RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna. Nantinya, Wantimpres akan berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung.