Kemenparekraf bersama Otoritas IKN berupaya mengembangkan wisata di kawasan Penajam Utara. Untuk menjaring potensi, digeber Netas alias Nemuin Komunitas.
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara Made Agus Tedi Arianto divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas tindak pidana korupsi.