Bripka Bayu Tamtomo, yang diduga memperkosa mahasiswi magang Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, resmi kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kejati Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, SD, sebagai tersangka. SD diduga mengatur proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang dengan kerugian negara Rp 8 miliar.
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak. Dengan begitu, MSAT tetap menyandang status tersangka kasus pencabulan santriwati.
Seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi tersangka pencurian ponsel. Kasusnya sempat diproses polisi, namun dibebaskan jaksa.
Ratusan mahasiswa ULM menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui.